Pemkab Balangan Jamin Biaya Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal

 

Kehilangan Orang Tua, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balangan Dapat Bantuan Pendidikan . Foto/Net

POSSINDO.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja.

Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan.

Program tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya mendapatkan dukungan iuran dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Besaran manfaat pendidikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak ketika orang tuanya meninggal dunia.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan, Slametno, menjelaskan bantuan pendidikan diberikan mulai dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh hingga perguruan tinggi.

"Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi," jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa mempertimbangkan lamanya masa kepesertaan.

Sementara bagi peserta yang meninggal dunia karena sakit atau sebab lain di luar kecelakaan kerja, ahli waris harus memenuhi ketentuan minimal tiga tahun sebagai peserta aktif sebelum dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut. Dengan demikian, program hanya dapat diajukan untuk peserta yang meninggal dunia setelah ketentuan tersebut mulai berlaku.

Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris dapat mengajukan klaim melalui loket BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan. Pengajuan tidak dikenakan biaya administrasi.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan dalam proses pengajuan, antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik peserta yang meninggal dunia, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian keberlanjutan pendidikan bagi anak ahli waris sehingga kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga tidak serta-merta menghambat mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.(Wahid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال