POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan kemitraan antara PT Graha Inti Jaya (GIJ) dan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat melalui rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai. Hadir dalam rapat tersebut pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan kelompok tani, manajemen PT Graha Inti Jaya, serta sejumlah instansi teknis yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Rapat lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026. Pemerintah daerah terus mengawal penyelesaian sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare yang mencuat akibat belum terealisasinya pembayaran hak kepada pihak koperasi.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan terciptanya iklim investasi yang sehat. Karena itu, Pemkab Kapuas mendorong PT Graha Inti Jaya agar segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada KKSU Handep Hapakat sesuai kesepakatan kerja sama yang telah dibuat pada 3 Mei 2011.
Usis juga menanggapi persoalan legalitas koperasi yang menjadi salah satu alasan tertundanya pembayaran. Menurutnya, perubahan nomenklatur koperasi tidak mengubah substansi maupun legalitas penerima hak karena kepengurusan, anggota, hingga rekening tujuan pembayaran tetap sama.
Untuk memperkuat aspek administrasi, Kepala Bidang Koperasi DPPKUKM Kabupaten Kapuas, Roostam Effendi, memberikan penjelasan bahwa perubahan nomenklatur koperasi merupakan kebijakan nasional yang mulai diberlakukan pada 2014, sehingga tidak memengaruhi keberlangsungan hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha dapat terwujud serta hubungan kemitraan antara perusahaan dan koperasi kembali berjalan dengan baik.(Lukman)
Tags
Kapuas
