Sidang Penetapan Cagar Budaya Kapuas Bahas Tujuh Objek Warisan Bersejarah

Wakil Bupati Kapuas membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026). Foto/Ist


POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026). 

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 18 Juli 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian dan perlindungan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah di Kabupaten Kapuas.

Sidang dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. Turut hadir Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari BRIN bersama Sekretaris TACB Provinsi Kalimantan Tengah, Gauri Vidya Dhaneswara.

Plt. Kepala Disparbudpora Kapuas dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Melalui kegiatan ini, pemerintah melakukan identifikasi, penetapan, serta pendaftaran objek cagar budaya ke dalam sistem Registrasi Nasional sebagai bentuk perlindungan terhadap aset budaya daerah. 

Hingga saat ini, Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Kilometer 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Pada tahun 2026, sebanyak tujuh objek diduga cagar budaya dibahas dalam sidang tersebut. Objek yang diusulkan meliputi Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Segitiga di Mandomai, harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, perlengkapan perjamuan, mozaik Gereja Mandomai yang tergolong langka, hingga sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Disparbudpora juga menyoroti berbagai tantangan pelestarian, mulai dari kebutuhan tempat penyimpanan benda bersejarah milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di Situs Kuno Bataguh, hingga upaya penyelamatan peninggalan sejarah di Kota Baru.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan bagian penting dalam membangun daerah yang berkarakter dan berbudaya. Menurutnya, warisan sejarah harus dijaga bersama agar tetap lestari sekaligus menjadi sarana pendidikan bagi generasi muda dan daya tarik wisata budaya. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan para juru pelihara, untuk berperan aktif menginventarisasi serta menjaga keberadaan cagar budaya di Kabupaten Kapuas. (Lukman)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال