POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 118 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) memasang portal adat di akses jalan menuju lahan usaha mereka di Desa Sidomulyo Lamunti B.6, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (7/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus penegasan hak atas lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL).
Prosesi pemasangan portal dipimpin Mantir Adat Kecamatan Mantangai sesuai tata cara adat Dayak dan dihadiri anggota TSM 118 KK serta sejumlah tokoh masyarakat. Pemasangan portal adat tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap hukum adat sekaligus wujud komitmen masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara damai.
Ketua Tim TSM 118 KK, Syahlannor, mengatakan pemasangan portal adat bukan bertujuan menghambat aktivitas siapa pun, melainkan sebagai bentuk permohonan agar perusahaan bersedia membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil.
"Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah adanya itikad baik dari pihak PT Globalindo Agung Lestari untuk duduk bersama dan berdialog secara terbuka. Kami ingin persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak masyarakat transmigrasi," ujar Syahlannor.
Ia menjelaskan, selama lebih dari satu dekade berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga pemerintah pusat. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam dokumen pemberitahuan yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, TSM 118 KK menyatakan mereka merupakan peserta program transmigrasi yang memiliki dasar hukum penempatan serta tercatat sebagai anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati yang bermitra dengan PT Globalindo Agung Lestari.
Selain persoalan lahan, TSM 118 KK juga menyoroti laporan pertanggungjawaban keuangan koperasi yang mencantumkan nama para anggota sebagai agunan fasilitas pinjaman. Menurut mereka, pencantuman tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun pemberian kuasa dari anggota.
Masyarakat juga mengacu pada sejumlah dokumen, di antaranya Surat Bupati Kapuas Tahun 2013 terkait pencabutan areal PT Globalindo Agung Lestari serta rekomendasi DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2016 yang meminta dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap lahan transmigrasi yang diduga dimanfaatkan perusahaan.
Syahlannor berharap pihak perusahaan menghormati simbol adat yang telah dipasang dan segera merespons ajakan dialog.
"Portal adat ini merupakan simbol penghormatan terhadap hukum adat. Kami berharap semua pihak dapat menghormatinya dan tidak melakukan pembongkaran sebelum ada kesepakatan bersama. Kami tetap mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 10 hari sejak pemasangan portal adat tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari PT Globalindo Agung Lestari, maka portal adat akan tetap dipertahankan di lokasi hingga terdapat langkah nyata dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat TSM 118 KK.(Lukman)

