
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 Terkait Penyampaian Laporan Pansus I,
II dan III terhadap 10 (Sepuluh) Buah Raperda Kab. Kapuas Rabu(22/07/26). Foto/IST
POSSINDO.COM, KAPUAS– DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Kapuas mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III serta pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRD terhadap seluruh Raperda yang dibahas.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Yohanes mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna telah mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.
“Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Setelah laporan masing-masing Pansus disampaikan, DPRD melanjutkan agenda dengan mendengarkan pendapat akhir tujuh fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Pandangan akhir fraksi menjadi salah satu tahapan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap Raperda yang telah melalui proses pembahasan.
Dalam pengambilan keputusan, DPRD Kapuas akhirnya menyetujui sembilan Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara satu Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum mendapat persetujuan karena dinilai belum memenuhi syarat.
Dengan keputusan tersebut, sembilan Raperda hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pembahasan Raperda RTRW masih memerlukan penyempurnaan sebelum kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan.(Lukman)