Komisi I DPRD Kapuas Kaji Ketentuan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

 

Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Perpanjangan Kontrak P3K Paruh Waktu. Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS– Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam ketentuan terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi kepegawaian di Kalimantan Tengah pada 10–13 Agustus 2026.

Rombongan Komisi I DPRD Kapuas mendatangi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, serta BKPSDM Kabupaten Katingan.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, mengatakan konsultasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

“Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Komisi I telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu,” kata Sera, yang akrab disapa Lola.

Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Kapuas mendalami mekanisme yang menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masa kontrak yang pada umumnya berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

Perpanjangan kontrak, lanjutnya, berkaitan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan masing-masing instansi, serta kemampuan anggaran dan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah instansi kepegawaian tersebut menjadi bahan bagi Komisi I DPRD Kapuas dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menyangkut kebijakan dan tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال