
Pemerintah
Siapkan Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Berdasarkan Desil DTSEN. FotoANTARA FOTO/Wahyu Putro A
POSSINDO.COM, Ekonomi - Pemerintah bakal mengatur pembelian gas bersubsidi atau LPG 3 Kg berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian ESDM menyebut kebijakan pengetatan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan desil tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi gas lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga LPG.
"Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga," ujar Laode usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mendorong konversi sekaligus memperbaiki sasaran penerima subsidi. Pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Ya kita kan sudah ada DTSEN," imbuhnya.
Laode mengatakan pemerintah juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi.
"Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan," jelasnya.
Sumber : cnnindonesia.com