Pengadaan Tanah Desa Harus Sesuai Aturan, Kejari Balangan Siapkan Rujukan Hukum

 

Penyerahan legal opinion tanpa permohonan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mendorong pengadaan tanah untuk keperluan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut disusun sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, penyusunan legal opinion dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi potensi risiko dan permasalahan hukum yang dapat muncul dalam proses pengadaan tanah.

"Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa," jelasnya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa.

"Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah maupun penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bupati Balangan Abdul Hadi sebelumnya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Balangan. Ia menilai pendampingan hukum diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah terkait pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat meminimalkan risiko dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum sesuai kebutuhan.(Wahid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال