Polres Pulang Pisau Selidiki Karhutla di Sebangau Kuala, Pemilik Lahan Terancam Sanksi Hukum

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers Kasus Karhutla Di Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (11/8/2026). Foto/SAM

 

POSSINDO.COM. Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di RT 02, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pulang Pisau, Selasa (11/8/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LPA Nomor 5/8/2026/SPKT/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 9 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Sebangau Kuala bersama anggota melaksanakan patroli pada Sabtu sekitar pukul 13.45 WIB. Saat berada di kantor Polsek, petugas melihat kepulan asap tebal yang berasal dari wilayah RT 02 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala. Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolsek bersama anggota kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan sumber asap. Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan lahan dalam kondisi terbakar dan mengetahui lahan tersebut merupakan milik seorang warga yang dalam perkara ini disebut Saudara N.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Saudara N diketahui berangkat ke lahannya sekitar pukul 07.00 WIB untuk membersihkan rumput dan tanaman liar di sekitar pohon kelapa sawit. Setelah membersihkan sekitar 13 pohon kelapa sawit, sekitar pukul 12.00 WIB yang bersangkutan beristirahat di bawah pohon sambil minum dan merokok.

Saat rokok yang dihisapnya hampir habis, Saudara N mengaku telah berusaha mematikan rokok tersebut dan menganggapnya sudah padam. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika kembali ke lokasi untuk mengambil minuman, ia melihat api telah menyala dan membakar salah satu pohon kelapa sawit di sekitar tempatnya beristirahat.

Melihat api mulai membesar, Saudara N berupaya melakukan pemadaman menggunakan tangan dengan mengambil air dari kanal yang berjarak sekitar dua meter dari lokasi. Namun, kondisi lahan yang dipenuhi kayu dan rumput kering menyebabkan api dengan cepat merambat.

Petugas kepolisian kemudian bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau melakukan pemadaman. Proses pemadaman berlangsung hingga beberapa hari setelah kejadian. Berdasarkan hasil pendataan awal, lahan milik Saudara N seluas sekitar dua hektare terbakar dan sekitar 120 pohon kelapa sawit terdampak. Kebakaran juga merambat ke lahan milik warga lain dan membakar sekitar 10 pohon kelapa sawit.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu bekas terbakar, satu bungkus rokok warna merah dan satu buah korek api gas warna merah.

Polres Pulang Pisau menerapkan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menerapkan ketentuan hukum secara maksimal terhadap pelaku apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Kita menerapkan hukum yang maksimal. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi kejadian serupa karena ada konsekuensi atau sanksi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan memeriksa sedikitnya tiga orang saksi, yakni kepala desa, perwakilan Masyarakat Peduli Api dan pemilik lahan.

Ia menjelaskan, hingga konferensi pers digelar, Saudara N belum ditahan karena proses penetapan tersangka belum dilakukan. Namun, penahanan dapat dilakukan apabila nantinya diperlukan sesuai dengan hasil penyidikan.

“Untuk saat ini belum ada penahanan karena penetapan tersangka juga belum. Ke depannya akan kita lakukan penetapan tersangka setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa kebakaran dilakukan dengan tujuan membuka atau memperluas lahan untuk penanaman kelapa sawit.

Menurutnya, lahan yang terbakar merupakan lahan yang telah dimiliki dan digunakan warga. Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian saat membersihkan lahan dalam kondisi cuaca yang sangat kering.

“Belum kami temukan adanya pembakaran lahan karena indikasi penanaman sawit. Dari yang terbakar ini masih berupa lahan, bukan hutan,” katanya.

Kapolres Pulang Pisau juga menegaskan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan melalui kegiatan preemtif dan preventif. Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah kecamatan telah diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan pembakaran lahan.

Selain itu, patroli secara rutin juga dilakukan oleh personel kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla.

Kapolres menyebutkan, berbagai spanduk dan imbauan larangan membakar lahan juga telah dipasang di sejumlah lokasi, termasuk di jalur perbatasan Palangka Raya-Pulang Pisau. Imbauan yang mengalami kerusakan telah diganti dengan yang baru.

Ia meminta dukungan masyarakat dan media untuk bersama-sama memperkuat edukasi mengenai pencegahan karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.

“Kami meminta bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat, kecamatan dan desa agar kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.

Polres Pulang Pisau memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta proses penetapan tersangka. (SAM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال