Rakor PPID Se Kalteng 2026 Perkuat Digitalisasi dan Kualitas Layanan Informasi Publik

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID se Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).

Rakor dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo yang mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas PPID dalam menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, mudah dijangkau dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menyampaikan, Rakor PPID merupakan agenda tahunan sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam melaksanakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rakor ini menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi, serta berbagi pengalaman antar-PPID agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik semakin baik,” ujar Adiah dalam laporannya.

Sebanyak 180 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah bersama PPID pelaksana organisasi perangkat daerah, serta PPID utama kabupaten dan kota se Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Sekda Kalteng Linae Victoria Aden yang dibacakan Anang Dirjo, keterbukaan informasi publik disebut sebagai salah satu fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan terpercaya. Hak masyarakat memperoleh informasi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

"Untuk itu, kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat, parsial, dan kurang terintegrasi dan melalui Rakor ini saya ingin menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, diantaranya akselerasi digitalisasi, penguatan sinergi dan kolaborasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia", ungkapnya.

Akselerasi digitalisasi diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi publik. Sementara penguatan sinergi diperlukan agar pengelolaan informasi tidak berjalan sendiri sendiri, sedangkan peningkatan kompetensi diarahkan kepada profesionalisme petugas PPID dalam memberikan pelayanan.

Rakor tersebut juga menghadirkan diskusi panel bersama Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra, Adiah Chandra Sari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Hendra Surya.

Dalam pemaparannya, Joemarthine menyoroti penguatan PPID hingga tingkat desa serta pentingnya memahami tata cara pengelolaan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tidak dapat ditetapkan secara sembarangan dan harus melalui uji konsekuensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. PPID juga harus memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan kewajibannya dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan serta pelayanan informasi publik.

Adiah dalam paparannya turut mengangkat paradigma baru pengelolaan layanan informasi publik berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan pemahaman mengenai keterbukaan informasi, PPID yang baru aktif ketika menghadapi penilaian, lemahnya dukungan pimpinan hingga keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Regulasi tersebut juga membawa perubahan nomenklatur PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.

Praktik penguatan pelayanan informasi juga disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya melalui pemanfaatan Tatau atau Teman Tanya Urusan Warga, chatbot berbasis kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan website pemerintah kota dan PPID untuk membantu masyarakat mencari informasi publik. PPID Kota Palangka Raya tercatat memperoleh predikat Informatif sejak 2021 hingga 2025.

Melalui Rakor PPID tersebut, pemerintah berharap forum tidak berhenti sebatas pertemuan dan diskusi, tetapi mampu menghasilkan penyamaan persepsi, evaluasi terhadap kendala serta langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh Kalimantan Tengah.

"Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang amanah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat," ujarnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال