
Desakan
Publik Menguat, Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset 2026. Foto/Net
POSSINDO.COM, Politik - Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama DPR untuk tuntas dan disahkan pada 2026 ini.
Yusril menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril, Jakarta, Rabu (26/8) dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan pemerintah mengikuti secara seksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana aksi unjuk rasa yang akan menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.
Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.
Selain isu RUU Perampasan Aset, ia juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yusril menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun demikian, dia menekankan kewenangan menjatuhkan pidana mati sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
"Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.
Sumber : cnnindonesia.com