Banjarmasin, Possindo.com – Persoalan 17 sertifikat tanah yang disebut milik Hj. Lailan dan tidak ditemukan setelah eksekusi pembukaan brankas kini bergulir ke ranah pidana. Sebelumnya, brankas tersebut disebut berisi sekitar 200 sertifikat tanah dan dibuka berdasarkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas perkara wanprestasi yang diajukan H. Ilmi terhadap Hj. Lailan.
Setelah proses pembagian sertifikat, pihak Hj. Lailan menemukan adanya ketidaksesuaian karena 17 sertifikat yang disebut menjadi haknya tidak ditemukan.
Merasa ada kejanggalan, Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya menyurati PN Banjarmasin untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Namun, pihak Hj. Lailan menyebut mendapat jawaban bahwa PN Banjarmasin tidak mengetahui keberadaan sertifikat yang dipertanyakan. Penelusuran kemudian dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya tidak ditemukan, dan dari pengecekan tersebut disebut terdapat beberapa bidang tanah yang diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Hj. Lailan.
Atas temuan tersebut, Hj. Lailan kemudian membuat laporan ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, mengingat sejumlah objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan awal melalui Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap pelapor dan dua saksi, penyidik disebut memperoleh informasi bahwa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan berlangsung di rumah Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Mujahidin KM 6, Banjarmasin.
Merasa ada kejanggalan, Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya menyurati PN Banjarmasin untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Namun, pihak Hj. Lailan menyebut mendapat jawaban bahwa PN Banjarmasin tidak mengetahui keberadaan sertifikat yang dipertanyakan. Penelusuran kemudian dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya tidak ditemukan, dan dari pengecekan tersebut disebut terdapat beberapa bidang tanah yang diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Hj. Lailan.
Atas temuan tersebut, Hj. Lailan kemudian membuat laporan ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, mengingat sejumlah objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan awal melalui Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap pelapor dan dua saksi, penyidik disebut memperoleh informasi bahwa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan berlangsung di rumah Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Mujahidin KM 6, Banjarmasin.
Karena lokasi yang disebut dalam pemeriksaan berada dalam wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur, perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Liang Anggang ke Polsek Banjarmasin Timur pada 8 September 2026.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh Polsek Banjarmasin Timur. Polisi disebut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor dan para saksi untuk mendalami kronologi, transaksi, serta keberadaan 17 sertifikat dan bidang tanah yang dipersoalkan. Hj. Lailan mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan yang terus mengikuti proses penanganan perkara.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh Polsek Banjarmasin Timur. Polisi disebut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor dan para saksi untuk mendalami kronologi, transaksi, serta keberadaan 17 sertifikat dan bidang tanah yang dipersoalkan. Hj. Lailan mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan yang terus mengikuti proses penanganan perkara.
Adapun dugaan pengalihan atau penjualan tanah maupun keberadaan sertifikat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. ( GN)
Tags
Banjarmasin
