DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Integrasi Data Pemerintah Diperkuat

 

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Akurasi Data dan Perlindungan Privasi Jadi Sorotan. Foto/Okezone.com/Runi Sari

POSSINDO.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 belum lama ini. Regulasi ini menjadi landasan baru untuk memperkuat tata kelola data pemerintah agar lebih terintegrasi, akurat, mutakhir, dan aman.

UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pengaturannya mencakup data dasar nasional, rencana induk, arsitektur data, manajemen data, siklus data, standar dan metadata, kode referensi, data induk, hingga sistem katalog data nasional.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan perbedaan data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini berpotensi menghambat perencanaan serta pelaksanaan kebijakan publik.

Melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki acuan yang lebih konsisten dalam menyusun program pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. Keseragaman data juga dapat mendukung evaluasi program menggunakan indikator yang lebih terukur.

UU Satu Data Indonesia turut memperkuat landasan hukum penyelenggaraan tata kelola data nasional, termasuk pengaturan kelembagaan dan pembagian kewenangan pengelolaan data dari tingkat pusat hingga daerah. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarlembaga agar data yang dihimpun di lapangan dapat digunakan secara konsisten dalam pengambilan keputusan.

Di sisi teknologi, regulasi ini mengatur interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling terhubung dan bertukar data. Pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial juga mendapat ruang dalam kerangka pengelolaan data, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan tata kelola.

Bagi masyarakat, integrasi data berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, bantuan sosial, perpajakan, hingga perizinan usaha. Apabila diterapkan secara optimal, masyarakat juga berpeluang tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen atau informasi yang sama kepada instansi berbeda.

Meski demikian, implementasi UU Satu Data Indonesia masih membutuhkan kesiapan infrastruktur digital, kompetensi sumber daya manusia, aturan pelaksana, serta komitmen berbagi data antarlembaga.

Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting. Integrasi tidak berarti seluruh data dapat diakses secara bebas. Penggunaan dan pertukaran data harus memperhatikan klasifikasi akses, keamanan informasi, serta ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Dengan pelaksanaan yang konsisten, UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan pemerintah yang lebih berbasis data, meningkatkan ketepatan sasaran program, dan memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Sumber : CNN Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال