
Terdakwa
kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden
ke-7 RI Joko Widodo. Foto/ANTARA
FOTO/FAUZAN
POSSINDO.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina saat membacakan putusan sela.
Hakim kemudian menegaskan bahwa pemeriksaan perkara dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur harus dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas,” sambungnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara Roy Suryo akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Putusan sela ini berarti persidangan tetap berjalan untuk memeriksa pokok perkara. Penilaian terhadap terbukti atau tidaknya dakwaan akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan akhir majelis hakim.
Sumber: CNN Indonesia