![]() |
| KPK Dorong Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Tak Laporkan Kekayaan. Foto/alinea |
POSSINDO.COM, Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak menilai, harta kekayaan pejabat yang nilainya melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia juga mengusulkan agar ketentuan perampasan aset mencakup penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Selain itu, Tanak mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan harta kekayaan mereka. Mekanisme tersebut dinilai perlu diatur agar proses perampasan aset memiliki ketentuan yang jelas.
Menurut Tanak, pengaturan tersebut diharapkan mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
Usulan tersebut menjadi salah satu gagasan yang disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika diakomodasi, ketentuannya perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai dasar perampasan, pembuktian asal-usul harta, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.
Sumber : liputan6.com
