
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto/Humas Kemenaker
POSSINDO.COM, Ekonomi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
Beleid itu sendiri baru disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.
"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Yassierli mengungkapkan besaran kenaikan upah nantinya ditetapkan gubernur berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah, setelah melalui pembahasan di tingkat nasional.
Yassierli menjelaskan pembahasan akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu hal yang akan dibahas adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanat undang-undang.
"Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Itu kita bahas dulu di Depenas nanti," imbuhnya lebih lanjut.
Yassierli mengatakan usulan kenaikan upah dari buruh akan menjadi salah satu masukan yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan UMP 2027.
Ia menegaskan besaran akhir UMP bukan ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
"Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," jelas Yassierli.
Sumber : CNN Indonesia