Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

 

Pasukan Manggala Agni Kemenhut terus berupaya meningkatkan pengendalian karhutla di enam provinsi. Foto/Humas Kemenhut

POSSINDO.COM, Peristiwa – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga korporasi diketahui merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Suyudi belum mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan informasi mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan, akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

Suyudi juga menyebut Polri tidak menemukan kendala dalam proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Sebelumnya, seusai rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa sedikitnya 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik disebut menemukan indikasi dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga Indonesia, dalam kasus karhutla. Namun, pihak-pihak yang diduga terlibat masih didalami oleh penyidik.

Polri menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Identitas perusahaan dan rincian perkara diharapkan dapat memperjelas perkembangan penanganan kasus setelah disampaikan secara resmi oleh kepolisian.

Sumber : CNN Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال