POSSINDO.COM, Nasional - Kebijakan kenaikan kelas bagi siswa sekolah dasar dan menengah kembali menjadi perhatian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuka peluang penerapan kebijakan yang memungkinkan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027.
Wacana tersebut disampaikan Mu'ti saat menghadiri Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). Ia merespons usulan agar kebijakan siswa otomatis naik kelas tidak lagi diterapkan.
Mu'ti mengatakan, apabila usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi konvensi dan mendapat persetujuan, pihaknya siap menindaklanjutinya.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu'ti, dikutip dari akun YouTube Undiksha, Kamis (8/10/2026).
Meski membuka peluang perubahan kebijakan, Mu'ti menegaskan penerapannya tidak akan dilakukan begitu saja. Penghapusan atau perubahan kebijakan tersebut tetap perlu didahului kajian akademik bersama para ahli.
Menurut Mu'ti, mekanisme kenaikan kelas juga berkaitan dengan upaya membangun semangat belajar siswa. Ia menilai, adanya kemungkinan siswa tidak naik kelas dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong peserta didik lebih serius dalam belajar sekaligus mempersiapkan diri menghadapi persaingan.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan yang memungkinkan seluruh siswa naik kelas dikaitkan dengan penerapan Kurikulum Merdeka pada masa Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim.
Namun, dalam penerapannya, kenaikan kelas secara otomatis bukan berarti seluruh siswa tanpa pertimbangan harus dinaikkan. Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu pilihan terakhir bagi guru dalam menangani siswa yang kemampuan akademiknya belum memenuhi standar.
Wacana yang disampaikan Mendikdasmen kini masih berada pada tahap pembahasan dan membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan yang diterapkan secara resmi mulai 2027.
Sumber : Kompas.com
