DPR Belum Pastikan Percepatan RUU Penyadapan

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto/DPR RI


POSSINDO.COM, Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memastikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan meskipun kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu berakhirnya masa reses sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Dasco, perkembangan situasi yang terjadi saat ini akan menjadi salah satu pertimbangan DPR untuk menentukan apakah pembahasan RUU Penyadapan perlu dipercepat atau tetap mengikuti tahapan yang telah direncanakan.

"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco juga meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani kepolisian. Ia menegaskan, proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU Penyadapan akan didorong setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme dan batas kewenangan penyadapan agar tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia menegaskan, aturan penyadapan nantinya tidak hanya bertujuan melindungi Presiden maupun pejabat negara, tetapi juga menjamin hak seluruh masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.

Habiburokhman bahkan menyebut kasus dugaan penyadapan yang mencuat belakangan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi. Ia berharap aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Penyadapan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur tata cara penyadapan, termasuk persyaratan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak privasi masyarakat.

Sorotan terhadap RUU tersebut semakin menguat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Dengan kembali mencuatnya urgensi RUU Penyadapan, publik kini menantikan langkah DPR setelah masa reses berakhir. Pembahasan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan kewenangan penyadapan sekaligus memperkuat perlindungan privasi setiap warga negara.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال