Kominfo Si Raja Blokir !

Aktifitas pemblokiran banyak situs oleh Kominfo dalam beberapa waktu terakhir menuai banyak protes dan kritik dari berbagai kalangan. Foto/Net

POS SINDO.COM, - Beberapa hari ini ramai sekali pemberitaan media tentang pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dipimpin oleh pak Jhonny G. Plate. Pemblokiran dilakukan katanya, karena masih banyaknya situs yang belum mendaftarkan penyedia layanannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Pertanyaannya, Kenapa Kominfo sangat kekeuh memaksa supaya semua situs mendaftar diri ke PSE?.

Kalau membaca draft Rencana Strategis 2020-2024 Kementerian Komunikasi dan Informasi salah satu poin pada poin Pengembangan teknologi konten negatif di internet yang isinya Sistem yang akan dibangun ini bertujuan mengawasi dan memonitor bandwidth traffic menuju PSE di Indonesia dan menggunakan data tersebut menjadi dasar atau referensi pengambilan keputusan.

Ini seperti meniru China dengan sistem The Great Firewall yang mereka buat atau bahasa sederhananya isolasi internet indonesia dari internet global. Kalau ditelisik lebih dalam ada banyak faktor yang membuat penyedia layanan enggan mendaftar ke PSE, seperti dikutip pada Permenkominfo Pasal 36 nomor (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Kemudian perhatikan juga pada nomor (3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang dimint oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

Permenkominfo tersebut secara tidak langsung akan bisa mengakses data-data elektronik pribadi kita dan melanggar privasi kita. Seperti yang kita lihat, di Indonesia sering kali terjadi pencurian data pribadi yang dapat disalahgunakan. Bahkan presiden Jokowi saja mengalami kebocoran data pribadi, sampai sekarang belum diketahui entah siapa yang berani membocorkan data pribadi presiden, apalagi kita sebagai masyarakat sipil, keamanan kita sangat mudah dicuri kalau berkaca dari kasus bocornya data pribadi presiden.

Dilansir dari databoks.katadata.co.id pada tahun 2021 kurang lebih 279 juta data peserta BPJS Kesehatan diperjualbelikan di RaidsForum. Hal ini menandakan perlindungan data pribadi masih perlu menjadi perhatian pemerintah. Masih dilansir dari databoks.katadata.co.id tahun 2021 polisi siber mencatat sebanyak 182 kasus pencurian datadilaporkan oleh masyarakat. Angka ini meningkat 27,3% dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 143 laporan. Selama 5 tahun terkahir, peningkatan laporan pencurian data meningkat 810% dari 20 laporan pada 2016.
Data peningkatan Laporan Kasus pencurian data. Sumber Foto/ Net

Mengutip dari data yang dikeluarkan Katadata.co.id rupanya laporan kasus pencurian data semakin meningkat. Bahkan jika kita bandingkan, ditahun 2016 hanya ada 20 kasus pencurian data, pertahun 2020 lalu laporan kasus pencurian data sudah menyentuh 182 laporan.

Dari data tersebut, seharunya Kominfo harusnya lebih mementingkan menyediakan keamanan berinternet, bukan melakukan hal yang tidak berguna dengan mengisolasi internet kita karena Indonesia bukan China, dan Kominfo Indonesia sebagus Kominfo di China.

Mau blokir What App, sediakan dulu aplikasi pengganti yang sepadan seperti WhatsApp. Di sini pemerintah langsung memblokir tanpa ada menyediakan pengganti yang sepadan terlebih dahulu. Masih banyak hal urgen lainnya yang perlu dibenahi dari sekedar blokir memblokir.

Dari kasus pemblokiran tersebut Kominfo seakan memaksa kita warganet indonesia supaya memakai aplikasi anak bangsa, tapi tanpa menyediakan aplikasi yg memadai.

Kebijakan sepihak yang dilakukan kominfo juga bisa saja berpihak untuk digunakan justru membungkam para pegiata mesdsos yang mengkritik pemerintah, seperti kejadian beberapa hari lalu, pelopor hashtag #blokirkominfo hapenya diretas orang tidak dikenal dengan cara spam chat WA dan mengirim chat kata-kata kasar.

Data baiknya pemerintah melalui Kominfo lebih focus mentertibkan upaya pelanggaran Privasi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Aksi mereka justru marak melalui media social, yang kominfo punya ranah besar disitu.

Sebab bisa disebut Pelanggaran data privasi apabila aplikasi mendaftarkan ke PSE yang berpotensi sehingga data-data kita akan disalahkangunakan ke depan.

Dengan kondisi yang ada sekarang, Potensi data kita dicuri sangat besar mengingat lemahnya sistem keamanan internet indonesia yang sangat lemah. Bayangkan data seluruh warganet indonesia bocor ke publik atau diperjualbelikan ke negara lain. Potensi sangat berbahaya dan mengancam keamanan negara. Karena pejabat-pejabat penting kita juga ada di dalamnya.


Ditulis oleh : Muhammad Abdus Salim
Penulis merupakan Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat (Kalsel). Aktif memantau isu-isu hangat di media Sosial






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال