![]() |
Miras tidak berizin berhasil diamankan Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau. Foto/Humas Polres |
POS SINDO.COM, Pulang Pisau - Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau mengambil langkah tegas dengan mengamankan puluhan minuman keras (miras) yang tidak mengantongi izin edar di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolres Pulang Pisau,AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP. Daspin mengatakan, tindak pidana ringan peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut setelah petugas Polsek melaksanakan giat pekat (penyakit masyarakat) soal peredaran miras tanpa ijin di Wilkum Polsek Maliku.
Ketika anggota mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah salah satu warga yang diduga menjual minuman beralkohol, tuturnya Daspin, Minggu, (14/08/2022).
Usai dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, lanjutnya, benar ditemukan minuman beralkohol atau miras jenis anggur putih sebanyak 50 botol dan anggur merah sebanyak 1 botol yang tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 % yang disimpan dalam kotak kardus. Miras tersebut disimpan dalam kamar tidur di rumah tersangka ES. Miras tersebut diakui milik ES sendiri, dimana dirinya menjual miras tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Dikatakan Daspin, atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan barang bukti (BB) miras dan meminta keterangan ES di Polsek Maliku untuk proses lebih lanjut. Karena setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengelohan tradisional tanpa izin.
Untuk pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya, terang Daspin. (Sam)
Editor : Tuah
Tags
Peristiwa