Dinkes Pulang Pisau Bersama IAI dan PAFI Awasi Peredaran Obat Ilegal

 

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Lambang Suncoko. Foto/ IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Kalimantan Tengah dr Pande Putu Gina melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Lambang Suncoko (7/8/2023) mengungkapkan untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dinas setempat terus menjalin kerjasama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

"Mengingat perkembangan apotek di Kabupaten Pulang Pisau semakin berkembang maka pengawasan rutin juga terus ditingkatkan. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadinya penyelendupan atau penjualan obat ilegal yang tentunya bisa berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat," kata Lambang Suncoko.

Dijelasakannya, ada sekitar sepuluh apotek yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Setiap apotek tidak bisa menjual obat sembarangan, karena harus mengikuti pengadaan sesuai standar yang terverifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Ada hal yang perlu diketahui, kata dia, tingkat kemajuan apotek di Kabupaten Pulang Pisau saat ini sudah semakin berkembang baik dalam segi pelayanannya seperti tenaga farmasi juga telah tersedia. Sebagian mereka juga sudah banyak yang membuka apotek sendiri.

Lambang Suncoko tidak menampik, bahwa apotek bisa menjadi salah satu tempat untuk target penjualan obat illegal. Pengawasan tentang layak obat konsumsi masih menjadi fokus penanganan dan apabila terjadi pelanggaran akan segera ditindak diantaranya pencabutan ijin usaha oleh BPOM, begitu juga pada profesinya.

Dikatakannya, dalam pengawasan obat ilegal ini juga dibantu menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yaitu dengan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk melacak peredaran narkotika dan psikotropika di Indonesia.

Dirinya menegaskan, meskipun hingga saat ini setiap apotek yang ada Kabupaten Pulang Pisau dipastikan aman dan jauh dari peredaran obat ilegal tetapi harus tetap berhati-hati.  Bekerjalah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) karena obat bukan komoditi ekonomi biasa namun produk ini harus dijaga persyaratan keamanan, khasiat, dan mutunya.

Ia juga berharap, setiap apotek yang ada terus bisa mempertahankan dalam memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Jualah obat legal yang memilikifaktur. Apabila tidak ada fakturnya, bisa dikatakan menjual obat ilegal. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Uploader: DUDENK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال