Penyerahan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Foto/IST
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Eknamensi Tawun (7/8/2023) mengatakan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian, penghormatan, dan perlindungan pemerintah terhadap warganya.
"Bentuk bantuan tersebut adalah alat bantu fisik kursi roda berjumlah 13 unit, tongkat kruk sebanyak 12 unit, dan 25 paket nutrisi yang nantinya akan diserahkan kepada penyandang disabilitas di beberapa desa," kata Eknamensi Tawun.
Menurutnya, bantuan berupa alat bantu yang serahkan kepada Dinas Sosial setempat melalui Lembaga Sentra Budi Luhur Banjarbaru Kalimantan Selatan. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Eknamensi Tawun menjelaskan, bahwa Dinas Sosial setempat secara rutin membagikan alat bantu fisik maupun alat bantu lainya kepada penyandang disabilitas. Bagi anak dan lanjut usia (lansia) maupun penyandang penyakit tertentu lainya seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Lanjut dikatanya, bantuan alat bantu fisik dan nutrisi merupakan suatu bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas yang menjadi kebutuhan dasar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala akan keterbatasan dirinya.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Evy Herawati menambahkan bahwa bantuan alat bantu fisik dan nutrisi kepada penyandang disabilitasdi kabupaten setempat, secara simbolis telah diserahterimakan kepada perwakilan penyandang disabilitas dari Desa Buntoi Kacamatan Kahayan Hilir.
Evy Herawati mengungkapkan, bahwa teknis distribusi penyalurannya atau pengambilan bantuan tersebut bisa diwakilkan kepada pihak keluarga atau aparatur desa setempat. Apabila tidak dimungkinkan, maka pihak Dinas Sosial membantu mendistribusikan kepada penerima manfaat tersebut.
Evy Herawati menjelaskan, alur untuk mendapatkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas ini, masyarakat bisa mengajukan proposal. Manakala tidak terpenuhi melalui anggaran APBD kabupaten setempat yang terbatas, maka proposal tersebut menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk mengajukan bantuan melalui Lembaga Sentra Budi Luhur Banjarbaru sebagai kepanjangan tangan Kementerian Sosial.
Dikatakannya, bagi masyarakat atau keluarga penyandang disabilitas yang memerlukan bantuan alat bantu fisik atau lainya, bisa menyampaikan usulan proposal. Melampirkan persyaratan diantaranya surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat, melampirkan foto copi KTP, KK, serta foto seluruh badan penyandang disabilitas. (Penulis: HERI WIDODO/ Uploader: DUDENK)