Upaya Pemko Sampit Meredam Konflik Pertanahan di Desa Luwuk Bunter

Aksi Warga yang Protes Terhadap Penggarapan di Atas Lahan Miliknya. Foto/IST
 
POSSIDO.COM, Kotawaringin Timur -Perintah Bupati Kotim Halikinnor terkait penghentian penggarapan lahan sengketa di Desa Luwuk Bunter, jadi pelajaran penting ketegasan pemerintah meredam amarah masyarakat. 

Emosi warga terkait sengketa tak boleh disepelekan. Bupati diharapkan konsisten meredam bara konflik dengan pola demikian untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah jatuhnya korban.

Upaya Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meredam konflik pertanahan di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, efektif menenangkan situasi dan emosi warga. Alat berat perusahaan di kawasan irigasi Danau Lentang, langsung ”angkat kaki” setelah keluarnya instruksi penghentian penggarapan lahan. ”Sudah diangkut dan mereka meninggalkan lokasi Sabtu (23/9) kemarin,” kata Landi, warga Luwuk Bunter, Minggu (24/9/2023).

 

”Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan kepala daerah dalam mengambil keputusan untuk menghentikan penggusuran lahan masyarakat di Desa Luwuk Bunter. Keputusan semacam itu yang sebenarnya diperlukan masyarakat untuk meredam amarah mereka, sehingga konflik bisa ditanggulangi sejak awal,” kata Agung Adisetiyono, praktisi hukum di Kota Sampit, Senin (25/9/20231).

 

Menurutnya, penyelesaian konflik di daerah ini bisa diselesaikan asalkan pemerintah memang berada di posisi tengah dan tidak ada kepentingan tertentu. Baik terhadap perusahaan maupun masyarakat.

Sejumlah warga lainnya mengaku tak tahu ke mana perginya alat berat tersebut. Hanya saja, mereka yakin perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) maupun koperasi yang menggarap lahan warga, langsung mengikuti perintah orang nomor satu di Kotim tersebut. Meski demikian, warga heran karena papan nama yang dipasang di atas lahan raib.

 

”Lahan kami  yang sudah digarap dan ditanam perusahaan tetap kami kuasai dan saya pasang patok. Ternyata patok papannya hilang,” kata Ungus, warga lainnya.(Alexis)

 

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال