Langkah Kominfo Tindak Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kementerian Kominfo Bersinergi Bersama Kopolisian Menangani Masalah Penyebaran Hoaks Menjelang Pemilu 2024.  Foto/republika.co.id
 
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat peningkatan jumlah hoaks menjelang pemilu 2024 dibanding tahun lalu. Kominfo pun bekerjasama dengan Polri untuk menangani masalah penyebaran hoaks di ranah digital.


"Nanti soal proses hukum pasti kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk sama-sama kita menangani masalah hoaks di ranah digital," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Terkait pelanggaran hukum para penyebar hoaks, Kominfo akan mengacu UU ITE dan UU Pemilu. Terkhusus dalam UU Pemilu, kata dia, ada larangan untuk menyebarkan konten fitnah, hoaks, dan sebagainya.

"Kalau soal langkah hukum, tindakan hukum, itu nanti kita lihat kita mengacu pada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pemilu, karena jelas di Undang-Undang pemilu tidak boleh ada, dilarang menyebar fitnah, hoaks, dan sebagainya," sebutnya.

Selain itu, Kominfo juga mengambil tindakan menurunkan atau take down konten hoaks. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan narasi pemilu yang damai untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال