Menyusuri Larinya Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate Saat Mengikuti Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Foto/rm.id

POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan aliran uang Rp27 miliar kepada dirinya dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti, Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Dalam persidangan, Dito mengaku bertemu dua kali dengan salah satu terdakwa Galumbang Menak yang merupakan Dirut PT Mora Telematika dan saksi lainnya bernama Resi Yuki Bramani yang dalam kesaksian pada sidang sebelumnya mengaku pernah memberikan bingkisan berisi uang kepada Dito di rumah mertuanya di Jalan Denpasar 34 Jakarta.

Resi adalah orang suruhan terdakwa Irwan Hermawan yang diminta memberikan bingkisan uang kepada Dito. Namun dalam sidang Rabu lalu, Dito membantah telah menerima bingkisan apapun dari saksi Resi. Menurut Dito tidak mungkin dirinya menerima uang senilai Rp27 miliar secara tunai di rumahnya.

Bantahan Dito ini membuat heran hakim, karena menurut hakim ada fakta persidangan lain yang menyatakan ada pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan.

Sebelumnya dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti 26 September 2023 lalu, terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy mengaku bersalaman dengan Dito di rumahnya di Jalan Denpasar 34 Jakarta. 

Selanjutnya pada sidang dalam kasus yang sama Selasa lalu, saksi Resi yang merupakan orang suruhan Irwan Hermawan mengaku menyerahkan dua bingkisan berisi uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo di rumah di Jalan Denpasar 34.

Menurut Resi, Dito sendirilah yang menerima bingkisan berisi uang tersebut. Penyerahan uang kepada Dito ini, dimaksudkan untuk membantu menutup perkara proyek BTS 4G Bakti yang sedang diproses di Kejaksaan Agung.

Pada 13 Juli 2023 lalu, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang sebesar USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung. Saat itu Maqdir menyatakan bahwa uang itu merupakan uang yang dikembalikan kepada Irwan Hermawan dari pihak swasta yang semula akan membantu membereskan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti yang tengah diproses di Kejaksaan Agung.

Belakangan Jaksa Agung mengendus bahwa pihak swasta yang sempat menerima aliran dari Irwan Hermawan tersebut adalah Dito Ariotedjo. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan memeriksa Menpora tersebut selama 5 jam pada 3 Juli 2023 lalu.

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال