Pemkab dan Pemda Pulang Pisau Sepakati Dana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau di 2024

Pj Bupati Pulpis Menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Pulpis dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulpis, di Ruang Rapat Bupati , Jumat (13/10/2023). Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Pemkab Pulang Pisau sepakati penanda tanganan tentang kesepakatan Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2024.

Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Andriani menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulpis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Rapat Bupati

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Hayes Hendra, Minggu (15/10/2023) mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, pihak KPU Kabupaten Pulpis selaku Pihak Kedua di tandatangani oleh Ketua KPU Roby Hudin, dan atas nama Pemda serta selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis selaku Pihak Kesatu.

Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah membahas dan menyepakati besaran pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 untuk KPU Kabupaten Pulpis sebesar Rp23,325 miliar yang akan dilaksanakan penyaluran dalam dua tahap.

Selanjutnya, Pihak Kesatu akan melaksanakan penyaluran biaya Tahap I sebesar Rp9,33 miliar atau 40 persen dari total pendanaan yang telah disepakati pada Tahun Anggaran 2023. Biaya Tahap II sebesar Rp13,995 miliar atau 60 persen dari total pendanaan yang disepakati pada Tahun Anggaran 2024.

Pihak Kedua menyampaikan Rencana Anggaran Belanja pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 sebesar jumlah yang telah disepakati paling lambat 7 hari kerja setelah berita acara ditandatangani atau selambatnya pada tanggal 24 Oktober 2023.

“Hal-hal yang telah disepakati Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam Berita Acara ini, dapat disesuaikan kembali jika diperlukan,” beber Hayes.

Sementara, untuk pendanaan kepada Bawaslu yang ditandatangani Pemda oleh Sekda Pulpis selaku pihak pertama, dan Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah selaku pihak Kedua menyepakati besaran pendanaan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis Tahun 2024 untuk Bawaslu sebesar Rp5 miliar yang akan dilaksanakan penyalurannya dalam dua tahap.

Pemda akan melaksanakan penyaluran biaya Tahap I sebesar Rp2 miliar atau 40 persen dari total pendanaan yang telah disepakati pada Tahun Anggaran 2023 dan biaya Tahap II sebesar Rp3 miliar atau 60 persen dari total pendanaan yang disepakati pada Tahun Anggaran 2024.

Pihak Bawaslu akan menyampaikan Rencana Anggaran Belanja pendanaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2024 sebesar jumlah yang telah disepakati kepada Pihak Pemda paling lambat 7 hari kerja setelah berita ditandatangani atau selambatnya pada tanggal 24 Oktober 2023.(Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال