Pemko Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Rapat Koordinasi Penanggulangan Kabut Asap Karhutla Bersama Unsur Forkopimda Hingga Memutuskan Status Siaga Darurat, Kamis (5/10/2023). Foto/IST
 
POSSINDO.COM, Banjarmasin -Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan status siaga darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status itu berlaku hingga 30 Oktober 2023.

"Pemerintah Kota Banjarmasin memandang serius fenomena bencana kabut asap saat ini, hingga memutuskan status itu," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Rabu (5/10/2023).

Pemkot Banjarmasin telah melaksanakan rapat koordinasi penanggulangan kabut asap karhutla bersama unsur Forkopimda hingga memutuskan status siaga darurat itu.

Sebenarnya, kata dia, sejak 1 Agustus 2023, melalui SK Wali Kota Banjarmasin telah ditetapkan tentang status siaga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan/atau lahan serta kekeringan di Kota Banjarmasin.

Namun karena kondisi kabut asap semakin parah, Pemkot pun segera mengambil langkah-langkah strategis dalam penanggulangan.

"Karena tingkat kepekatan sudah serius dan kualitas udara Banjarmasin sangat tidak sehat," ucap Machli Riyadi.

Dia menambahkan, tahun ini kemarau ekstrem sehingga membuat Pemerintah Kota Banjarmasin merapatkan barisan dalam penanggulangan bencana kabut asap.(Jok)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال