Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti. Foto/Sebarr.com |
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.
Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian
capres dan cawapres. Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang
dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan
oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Oleh karenanya, UU Pemilu lewat Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari
pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon oleh KPU RI.
Sumber : kompas.com