Partai PKS Tolak Persetujuan Pilkada 2024 Dimajukan

Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023, digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto/CNN Indonesia/Khaira Ummah
 
POSSINDO.COM, Politik -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

DPR menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Persetujuan revisi untuk mempercepat jadwal pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 itu diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara Demokrat dan PKB setuju dengan memberikan catatan.

Puan menyebut tiga fraksi menyampaikan pendapatnya. PKS menolak RUU Pilkada itu menjadi usulan inisiatif DPR. Sementara, PKB dan Demokrat menyetujui dengan catatan.

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," ujarnya.

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.

Sumber : detiknews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال