Usai Pemberhentian Ketua MK Apakah Akan Berpengaruh Pada Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono Menegaskan Tidak akan Mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Foto/tribunnews.com

POSSINDO.COM, Politik -Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menegaskan tidak akan mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Meskipun eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dalam memutuskan gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres.

“Tidak ya, tidak sama sekali,” tegas Budi di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, sejumlah gugatan yang dilayangkan kepada MK terkait putusan batas usia minimal cawapres itu sebagai upaya menggagalkan anak muda di Pemilu 2024.

“Ya kita melihat justru bahwa ini mungkin ada keinginan untuk menggagalkan suara anak muda di Pemilu 2024 ini,” jelas Komandan Bravo Komunikasi TKN Prabowo-Gibran.

“Jadi kami berterima kasih ini sudah berjalan dan kami berharap dalam waktu dekat kita akan memfinalisasi proses penetapan di KPU dan tidak ada seperti itu,” sambung Budi.

Anggota DPR RI ini menuturkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tersebut tidak berdambal terhadap pencalonan Prabowo-Gibran.

“Adapun mungkin nanti perkara 141 yang kemarin didaftarkan, kan itu tidak berdampak pada pemilu ini, yaitu berdampak pada tahapan pemilu selanjutnya,” jelas Budi.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya mengaku bersyukur bahwa putusan MKMK itu tidak berdampak terhadap pencalonan capres-cawapres. Karena itu, Gibran bisa tetap maju di Pilpres 2024.

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال