Mahfud MD Menyatakan Pemerintah Indonesia Berhak untuk Mengusir Imigran Rohingya. Foto/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha |
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigran Rohingya yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia
tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya.
Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.
Ia mengatakan negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR yang mestinya
memberikan perlindungan kepada Imigran Rohingya.
"Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya
berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi
diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang
ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).
Mahfud mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia
dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya
Namun, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap
tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
"Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak kami juga
miskin, kenapa nampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan
negara," ucapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari
tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan
menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani
pengungsi imigran Rohingya itu.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya
yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari
tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan," jelas
Mahfud
Sumber : cnnindonesia.com