Mahfud MD Ungkap Indonesia Berhak Usir Imigran Rohingya

Mahfud MD Menyatakan Pemerintah Indonesia Berhak untuk Mengusir Imigran Rohingya. Foto/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha

POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigran Rohingya yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh. 

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.

Ia mengatakan negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR yang mestinya memberikan perlindungan kepada Imigran Rohingya.

"Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).

Mahfud mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya

Namun, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

"Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi imigran Rohingya itu.

"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan," jelas Mahfud

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال