Sosialisasi Anti Korupsi dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) digelar di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan. Selasa, (19/12/2023). Foto/MC Balangan |
POSSIDO.COM, Balangan -Bupati Balangan, Abdul Hadi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi mengingatkan para pejabat setempat agar bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurut Abdul Hadi, kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perhatian masyarakat dapat dipastikan hanya tertuju kepada pejabat atau pegawai pemerintahan.
"Oleh karena itu faktor masyarakat sangat
berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan, dan menjadikan pejabat atau pegawai
pemerintah dituntut untuk lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugas serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku," ucap Bupati, Selasa (19/12/2023).
Apalagi, tambahnya, pemerintah daerah sudah memaksimalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
“Apabila korupsi masih saja terjadi, artinya hal itu bukan karena kebutuhan namun karena tidak pandai mengelola keuangan pribadi dan buruk dalam pengendalian nafsu,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Fajar Gurindro, dalam paparannya menyampaikan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka mempercepat proses birokrasi.
Untuk itu, institusi penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila mana ada yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga peran serta dari masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat dibutuhkan," ucapnya.(Wahid)
Editor : Tuah