Penyatuan NIK pada NPWP Berlaku Penuh di Tahun 2024

Pemerintah Bakal Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Foto/pratamaindomitra.co.id
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pelaksanaan dan penyatuan NIK sebagai NPWP dilakukan secara penuh mulai pertengahan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi dilakukan setelah sistem yang saat ini tengah dibangun selesai.

"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya Jumat (8/12).
dikutip dari CNNIndonesia.com

 

Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak tersebut di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

Meski baru berlaku penuh pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Oleh karenanya, DJP kembali mengimbau wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan dengan NPWP segera memadankannya. Sebab, saat implementasi penuh nanti belum dipadankan akan mendapatkan kendala dalam transaksi menggunakan NPWP

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال