Pemerintah Bakal Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Foto/pratamaindomitra.co.id |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti
mengatakan implementasi dilakukan setelah sistem yang saat ini tengah dibangun
selesai.
"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan
dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya Jumat
(8/12).
dikutip dari CNNIndonesia.com
Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan
sistem informasi milik DJP. Pihak tersebut di antaranya adalah perbankan serta
berbagai Kementerian dan Lembaga.
Meski baru berlaku penuh pertengahan 2024, pemadanan NIK dan NPWP paling lambat
dilakukan pada 31 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam UU
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2022.
Oleh karenanya, DJP kembali mengimbau wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan
dengan NPWP segera memadankannya. Sebab, saat implementasi penuh nanti belum
dipadankan akan mendapatkan kendala dalam transaksi menggunakan NPWP
Sumber : cnnindonesia.com