UMKM yang Berinvestasi di IKN Dibebaskan dari Kewajiban PPh dan PPN

Presiden Jokowi Meresmikan Pembangunan BSH Hub Community di IKN, Penajam, Kaltim, Rabu (20/12/2023). Foto/Biro Pers Setpres

POSSINDO.COM, Ekonomi -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Presiden Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur , Kamis (21/12/2023), yang dipantau secara daring.

Presiden pun sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.

"Kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara "Roadshow Peluang Investasi IKN" di Jakarta, Jumat.

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال