Bela Palestina Berujung Pidana, Youcef Atal Divonis Hukuman Hingga Denda

Pemain Timnas Aljazair Youcef Atal telah dijatuhi hukuman dan Denda Karena Mengunggah Tentang Perang. Foto/AFP/UWE KRAFT

POSSINDO.COM, Olahraga -Pemain timnas Aljazair, Youcef Atal, dijatuhi hukuman percobaan delapan bulan penjara dan denda 45 ribu (setara Rp762 juta) oleh pengadilan di Prancis karena mengunggah video dukungan untuk Palestina.

Pengadilan menyatakan unggahan ulang di media sosial memicu kebencian atas dasar agama. Mengutip Al Jazeera, pengadilan pidana Nice menganggap video yang diunggah Youceh Atal di media sosial memicu kebencian atas dasar agama.

Selain hukuman penjara, dia juga didenda sebesar 45 ribu euro (Rp763 juta). Video yang diunggah pemain Nice tersebut adalah khotbah Mahmoud Al-Hasanat. Ada kalimat yang dianggap sebagai pernyataan anti-Yahudi dan menghasut warga Palestina di Gaza melakukan serangan balik.

Atal juga kembali mengungkapkan permintaan maaf dalam sidang pada Rabu (3/1). Youcef Atal saat membagikan video tersebut di media sosial sedang bersama Timnas Aljazair. Kemudian pihak klub memberi peringatan, sehingga langsung dihapus Pemain berusia 27 tahun tersebut juga menyampaikan permohonan maaf dengan mengatakan tidak pernah mendukung pesan kebencian.

Dia juga mengutuk kekerasan di mana pun, di dunia. Selama sidang di pengadilan pada Desember 2023, Atal juga melontarkan permintaan maaf lagi. Dia mengaku ingin mengirim pesan perdamaian, dan tidak menonton seluruh video berdurasi 35 detik tersebut sebelum mengunggahnya.

Akan tetapi jaksa yang terlibat dalam kasus ini menganggap Atal tetap bersalah. Karena dia sudah membagikan video di media sosial, dan itu tandanya setuju dengan isi pesan.

Atal diperintahkan untuk membayar rincian hukumannya untuk dipublikasikan di harian regional Nice-Matin dan surat kabar nasional Le Monde.

Nice sebagai pihak klub menskors Atal sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Liga Sepakbola Prancis (LFP) melarangnya bermain dalam tujuh pertandingan. Sebelumnya Atal juga ditahan oleh otoritas Prancis pada November 2023 karena unggahan tersebut. Lalu dia dibebaskan dengan jaminan dan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan hingga persidangan.

Sumber : sindonews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال