UMKM dan Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Ini Alasannya

Para Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024 Paling Lambat 17 Oktober 2024. Foto/halloriau.com

POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 paling lambat 17 Oktober 2024.

Mengutip dari CNNIndonesia.com Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," ucap Siti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2). Dikutip dari CNNIndonesia.com

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi : "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

Apabila UMKM atau pedagang kaki lima tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga  penarikan produk dari peredaran atau pasar.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال