Aktor Squid Game O Yeung-su Divonis 8 Bulan Penjara

O Yeong-su Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pelecehan. Foto/arise.tv

POSSINDO.COM, Ragam -Bintang Squid Game, O Yeong-su divonis 8 bulan penjara atas kasus pelecehan. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam, Jumat (15/3).
 
Pengadilan memutuskan O Yeong-su divonis 8 bulan penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Pengadilan juga memerintahkan Yeong-su untuk menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual selama 40 jam.
 
Vonis itu lebih sedikit dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Februari 2024. Kala itu, O Yeong-su dituntut hukuman satu tahun penjara dan pembatasan pekerjaan.
 
Sepanjang penyidikan dan persidangan sejak Februari 2023, O Yeong-su sepenuhnya membantah tuduhan itu.
 
Sangat menyakitkan dan sulit untuk berdiri di pengadilan pada usia seperti ini," kata O dalam pernyataan terakhirnya. "Sungguh menyedihkan bahwa babak terakhir dalam hidupku berakhir sedemikian rupa, membuat seluruh hidupku berantakan."
 
"Ada sedikit bukti mengenai kasus ini, kecuali kesaksian korban dan bukti-bukti yang diperoleh dari kasus tersebut," kata pengacara O, mengklaim bahwa O tidak bersalah.
 
O Yeong-su yang bernama asli Oh Se-kang merupakan lulusan jurusan teater di Universitas Dongguk dan memulai debutnya sebagai aktor pada 1963.
 
Aktor ini memulai debutnya di layar lebar pada 1965 melalui The Seashore Village yang disutradarai Kim Ki-duk yang turut mengarahkan Spring, Summer, Fall, Winter... and Spring.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال