O Yeong-su Divonis
8 Bulan Penjara Atas Kasus Pelecehan. Foto/arise.tv
POSSINDO.COM, Ragam -Bintang Squid Game, O Yeong-su divonis
8 bulan penjara atas kasus pelecehan. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang
perdana di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam, Jumat (15/3).
Pengadilan memutuskan O Yeong-su divonis 8 bulan penjara dan
masa percobaan selama dua tahun. Pengadilan juga memerintahkan Yeong-su untuk
menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual selama 40 jam.
Vonis itu lebih sedikit dibanding tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) yang diajukan pada Februari 2024. Kala itu, O Yeong-su dituntut
hukuman satu tahun penjara dan pembatasan pekerjaan.
Sepanjang penyidikan dan persidangan sejak Februari 2023, O
Yeong-su sepenuhnya membantah tuduhan itu.
Sangat menyakitkan dan sulit untuk berdiri di pengadilan pada usia seperti
ini," kata O dalam pernyataan terakhirnya. "Sungguh menyedihkan bahwa
babak terakhir dalam hidupku berakhir sedemikian rupa, membuat seluruh hidupku
berantakan."
"Ada sedikit bukti mengenai kasus ini, kecuali kesaksian korban dan
bukti-bukti yang diperoleh dari kasus tersebut," kata pengacara O,
mengklaim bahwa O tidak bersalah.
O Yeong-su yang bernama asli Oh Se-kang merupakan lulusan jurusan teater di
Universitas Dongguk dan memulai debutnya sebagai aktor pada 1963.
Aktor ini memulai debutnya di layar lebar pada 1965 melalui The Seashore
Village yang disutradarai Kim Ki-duk yang turut mengarahkan Spring, Summer,
Fall, Winter... and Spring.
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Ragam