Apakah THR PNS dan Pekerja Swasta Dipotong Pajak

Ilustrasi Perpajakan. Foto/katadata.co.id

POSSINDO.COM, Ragam -Pemerintah sudah mengumumkan ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta.

Lantas, apakah penghasilan tambahan ini dipungut pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dan TNI/Polri bakal dilakukan H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Ia menyebut pembayaran dilakukan mulai 22 Maret 2024.

"Ada pertanyaan mengenai pajak terutang untuk THR dan gaji (ke-13), itu semuanya ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024 di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

"Jadi dalam hal ini sudah masuk di dalamnya pajak yang ditanggung pemerintah, jadi yang diterima masyarakat (PNS) tidak dipotong pajak karena ditanggung pemerintah," tegasnya.

Bagaimana nasib THR bagi para pekerja swasta?

Pada prinsipnya, THR memang dikenakan pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

PP tersebut punya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Kini, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) yang terbagi ke dalam kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang dikenakan PPh 21 dalam tiga kategori ini adalah Rp5,4 juta.

Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال