![]() |
KPU RI Resmi Menetapkan Keputusan KPU Terkait Hasil Pemilu 2024. Foto/MPI |
Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno pengumuman
rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Hasyim membacakan surat secara lengkap surat
tersebut, termasuk raihan suara pilpres dan pileg 2024.
Diketahui, rapat pleno pengumuman hasil Pemilu 2024 ini dimulai sekitar pukul
21.10 WB. Rapat diawali dengan laporan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Usai pembacaan laporan, rapat dilanjut dengan penandatanganan berita acara oleh
Hasyim dan seluruh komisioner KPU. Setelah itu, Hasyim membacakan surat
keputusan hasil rekapitulasi pemilu 2024.
Di tengah pembacaan SK itu, Hasyim tiba-tiba berhenti dan memanggil salah satu
petugas KPU. Hasyim tampak terlihat ngobrol sesaat dengan petugas tersebut.
Saat ini Hasyim belum mengumumkan skors.
"Mohon izin kita koreksi sebentar," kata Hasyim.
Beberapa saat kemudian, Hasyim lalu mengumumkan rapat diskors sekitar pukul
21.44 WIB.
"Mohon izin kita skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK, karena ini penting,
kita skors sebentar," ujarnya.
Pukul 22.09 WIB, Hasyim kemudian mencabut skors. Hasyim lanjut membacakan surat
keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024.
Hasyim membacakan perolehan suara pilpres dan pileg 2024. Kemudian surat
keputusan tersebut ditetapkan per 20 Maret 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari
ditandatangani," ujarnya.
Sumber : detik.com