Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto/disway.id
 
POSSINDO.COM, Politik -Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin (13/5/2024) sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
 
Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.
 
Ia beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.
 
Namun pada Rabu (15/05/2024) Hasyim Asy'ari menyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
 
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
 
Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan ialah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.
 
"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.
 
Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال