Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie
Setiadi. Foto/Dok.Kominfo
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya memblokir platform
e-commerce inovatif dari Tiongkok, Temu. Alasan penghentian operasi platform
tersebut karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE)
di Indonesia.
"Kami take down (blokir) Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
Budi juga beralasan pemblokiran Temu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari serbuan produk asing melalui penjualan daring. Menurutnya, dengan gempuran produk impor yang dijual murah di marketplace dapat mematikan usaha lokal.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan
dari marketplace asing yang menjual
produknya dengan sangat murah.
Praktik ini membuat persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan
bisnis pelaku UMKM lokal," kata dia.
Budi mengungkapkan, di sejumlah negara aplikasi Temu
dituding merugikan pelaku UMKM lokal. Kualitas produk yang dijual di Temu juga
dikatakan tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi Temu, karena
diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Sumber : metrotvnews.com