Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/JIBI/Bisnis.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.
"Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sumber : cnnindonesia.com