Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/JIBI/Bisnis.com

POSSINDO.COM, Nasional -Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Prabowo-Gibran bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah menurut agama di hadapan sidang paripurna MPR.

"Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال