Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan saat Memilih di TPS Pilkada 2024

Ilustrasi Jari Pemilih. Foto/Election-ink

POSSINDO.COM, Ragam -Pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Aturan ini meliputi hal-hal yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan selama berada di tempat pemungutan suara (TPS) juga saat berada di bilik suara.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan informasi dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi selama pemilh berada di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024:

Hal-hal yang Diperbolehkan

-Membawa berkas formulir dari petugas dan KTP
-Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
-Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan
-Mencoblos surat suara dengan paku yang tersedia
-Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos
-Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara
-Mencelupkan jari pada tinta.

Hal-hal yang Tidak Dibolehkan

-Berkampanye saat hari pemungutan suara
-Mencoret-coret atau merobek surat suara
-Memfoto/merekam kegiatan mencoblos di bilik suara
-Mendokumentasi hasil coblosan di surat suara
-Tidak mencelupkan jari ke tinta
-Memberi uang dan materi kepada pemilih lain
-Mencoblos surat suara dengan benda lain selain paku.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال