Simak Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Datang ke TPS Nyoblos Pilkada 2024

Ilustrasi Pencoblosan di TPS. Foto/Shutterstock

POSSINDO.COM, Ragam -Setiap pemilih yang menggunakan hak suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib membawa dokumen khusus seperti KTP. Sudahkah detikers tahu dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024?

Pilkada digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih akan menentukan hak suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Daftar Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih yakni yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan(DPTb), dan Khusus (DPK).

Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Pemilih jenis ini dapat mencoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang harus dibawa yani:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)


2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan sehingga melakukan pindah memilih dari TPS Awa.

Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang dibawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)


3. Dokumen Pemilih DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال