Meski Dilarang Diperjualbelikan, Ada Belasan Ribu iPhone 16 Masuk ke Indonesia

iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. Foto/AP Photo/Juliana Yamada

POSSINDO.COM, Ekonomi -Belasan ribu ponsel iPhone 16 masuk ke Indonesia meski pemerintah melarang penjualan produk ponsel buatan Apple itu di Tanah Air.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah 11 ribu iPhone 16 yang lolos masuk ke Indonesia per 10 November 2024.

Pihak kementerian juga mengancam akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 tersebut jika terbukti untuk diperjualbelikan.

Meski begitu, Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan belum ada tindakan blokir IMEI. Sebab, sejauh ini Kemenperin belum menemukan bukti iPhone 16 itu diperjualbelikan di Indonesia.

"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (memblokir IMEI)," tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

"Kalau hukuman (penjual iPhone 16) itu kan nanti penegak hukum ya. Tapi kalau di sisi kami, itu yang bisa kami sampaikan, nonaktifkan IMEI," imbuhnya.

Kemenperin juga akan menyusun cara untuk mengecek ulang barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Ini dilakukan agar tak ada iPhone 16 yang diselundupkan dari luar negeri untuk dijual.

Ia mencontohkan saat iPhone 16 masuk ke Indonesia IMEI-nya akan didaftarkan melalui Bea Cukai. Pendaftaran di bandara atau di pelabuhan bakal menyesuaikan dengan paspor pemilik barang bawaan tersebut.

"Nanti gampang saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanismenya bagaimana mencari itu," jelas Febri.

"Ini juga jadi subjek perhatian Pak Menteri (Menperin Agus Gumiwang) untuk mempertimbangkan, ya seperti yang kami sampaikan untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia. Termasuk iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang," tambahnya.

Jubir Menperin itu menegaskan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple pun tengah mengajukan proposal investasi baru agar syarat TKDN itu bisa terpenuhi.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال