Tarif Cukai Tembakau/Rokok Dipastikan Tidak Naik di 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani. Foto/Dok. Biro KLI Kemenkeu
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Hal ini juga sesuai dengan pembahasan RAPBN 2025 bersama DPR.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan meski CHT tidak naik, Harga Jual Eceran (HJE) tetap naik.
 
"Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE," ujar Askolani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).
 
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ditetapkan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.
 
Menurut Askolani, untuk tarif HJE saat ini masih dihitung. Di mana, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang memimpin pembahasannya.
 
"(Tarif HJE) nah tunggu, kalau sudah done dulu. Lead di BKF ya," imbuhnya.
 
Namun, ia menargetkan pembahasan HJE bisa segera selesai di akhir bulan ini dan pada Desember bisa dilakukan sosialisasi. Sehingga, pada awal Januari langsung bisa diimplementasikan para pabrik rokok.
 
"Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE)," pungkasnya.
 
Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال