BPK Temukan Tumpang Tindih Personel Konsultan Konstruksi di Kabupaten Pulang Pisau, Rp 46 Juta Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Ilustrasi konsultan konstruksi sedang melakukan pengecekan dokumen dan penjadwalan proyek. BPK menemukan adanya tumpang tindih penugasan personel konsultan pada proyek pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau. Foto/Net

PULANG PISAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan permasalahan tumpang tindih penggunaan personel jasa konsultansi konstruksi pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa masih terdapat personel konsultan yang melaksanakan lebih dari tiga paket pekerjaan secara bersamaan pada kontrak lumsum, serta adanya tumpang tindih (overlap) pada kontrak waktu penugasan. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp61.483.721

Dari total kelebihan pembayaran tersebut, penyedia jasa pada RSUD Pulang Pisau telah mengembalikan Rp15.199.735 ke Rekening Kas Umum Daerah. Namun, masih tersisa Rp46.283.986 yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Permasalahan ini sebelumnya juga telah terjadi pada tahun sebelumnya. Dalam LHP LKPD Tahun 2022, BPK menemukan tumpang tindih pembayaran personel jasa konsultansi senilai Rp222.459.241,39. Meskipun pemerintah daerah telah menyatakan menindaklanjuti rekomendasi BPK, perbaikan yang dilakukan dinilai belum sesuai sehingga permasalahan kembali muncul pada tahun 2023.

BPK menyatakan bahwa kondisi tumpang tindih tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur batasan penugasan tenaga ahli untuk kontrak lumsum dan kontrak waktu penugasan, termasuk larangan personel terlibat di lebih dari tiga paket secara bersamaan serta larangan adanya overlap jadwal tugas.

BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh dua faktor utama:

1. Pejabat Pengadaan belum sepenuhnya memedomani ketentuan pengadaan barang/jasa saat melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi, terutama terkait keabsahan dokumen personel.

2. KPA/PPK Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan reviu terhadap hasil pemilihan penyedia, termasuk memastikan ketepatan penugasan tenaga ahli.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses dan menagih kelebihan pembayaran senilai Rp46.283.986,36 agar segera disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. ( Sam/ DY)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال