Temukan Kelebihan Pembayaran Oleh BPK Pada Proyek Rehabilitasi Pasar Baru Menjadi Mall Pelayanan Publik di Gunung Mas 2023

Hasil pemeriksaan BPK menemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp17.966.760,35. pada pembangunan Mall Pelayanan Publik tahun 2023. Foto/IST

Kuala Kurun (GUMAS) – Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama tim Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Konsultan Pengawas, dan penyedia, proyek Rehabilitasi Pasar Baru menjadi Mall Pelayanan Publik oleh CV J ditemukan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp17.966.760,35.

Proyek yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.15.2/17/02/KTRK/DPU-CK/PBG/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 senilai Rp1.925.729.000,00 dan addendum kontrak tanggal 27 November 2023 telah selesai pada 18 Desember 2023. Seluruh pembayaran 100% telah dilakukan melalui SP2D terakhir pada 21 Desember 2023.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pada pekerjaan yang telah terpasang. Salah satu contohnya adalah kekurangan volume perbaikan atap dak senilai Rp1.414.736,54.

Menurut BPK, permasalahan ini muncul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum sepenuhnya mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketidaksesuaian ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah Perpres No. 12 Tahun 2021), yang mewajibkan PPK mengendalikan kontrak dan penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan pekerjaan yang terpasang dan sesuai kemajuan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran senilai Rp17.966.760,35 diproses untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum menegaskan akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk memastikan pengelolaan proyek pemerintah yang transparan dan akuntabel. (AL/ DY)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال