DPR RI Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Sebanyak 68 RUU Masuk Pembahasan

 

 

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO


POSSINDO.COM, Nasional – DPR RI menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) Prioritas Tahun 2026. Total jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini sebanyak 68 RUU. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Rabu (20/5/2026).

Forum ini menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan sejumlah Prolegnas Prioritas 2026. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan terlebih dahulu melaporkan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April. Pertama, Omnibus Law RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Jangka Panjang.

kedua, ada empat RUU inisiatif DPR RI masuk Prolegnas 2026 yaitu RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Omnibus Law RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketiga, mengubah judul RUU Pelelangan Aset yang merupakan inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan. Selanjutnya, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Keempat, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR. Kemudian, Bob menjelaskan, jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2026 menjadi 68 RUU dan total RUU Prolegnas 2025-2029 menjadi 198 RUU.

"Berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU," kata Bob. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat melanjutkan agenda dengan pengambilan keputusan terkait laporan Baleg tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?" tanya Saan. "Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sumber: Sindonews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال